Rutan Kudus Ikuti Pendampingan Pencatatan Transaksi Belanja Barang Non Tender

    Rutan Kudus Ikuti Pendampingan Pencatatan Transaksi Belanja Barang Non Tender
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus– Dalam upaya meningkatkan akurasi dan transparansi pengadaan barang dan jasa, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus yang diwakili, Hermawan dan Fata mengikuti kegiatan pelatihan pencatatan transaksi belanja barang dan jasa non-tender melalui aplikasi SPSE dan e-Purchasing, Kamis (19/12).

    Bertempat di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kegiatan ini dibuka Kepala Bagian Program dan Humas, Toni Sugiarto. Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan HAM guna mendampingi secara langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.

    Toni Sugiarto menyampaikan bahwa seluruh jenis belanja barang dan jasa, termasuk yang dikecualikan, yang diproses di aplikasi SIRUP LKPP wajib dicatatkan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.

    Tujuan dari pencatatan ini adalah untuk mendorong penggunaan maksimal aplikasi SPSE dan e-Purchasing sebagai media proses pengadaan barang/jasa berbasis elektronik, serta meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP) dan akurasi pencatatan nilai realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN), termasuk TKDN dan produk UMKM.

    Ia juga mengungkapkan harapan agar seluruh belanja pada Tahun Anggaran 2024, dari Januari hingga Desember, sudah tercatat dengan benar di sistem SPSE. Dengan begitu, target dan realisasi pengadaan barang/jasa dapat tercatat dan dilaporkan secara akurat.

    Data terkait pencatatan Kinerja Pencatatan Non-Tender, Tender, dan E-Purchasing dapat diakses melalui halaman resmi LKPP di https://lkpp.bigbox.co.id, yang menjamin keakuratan data yang tersedia.

    Sebagai langkah penting, Toni mengimbau kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data yang ada di sistem, guna memastikan bahwa metode pemilihan yang tercatat dalam aplikasi SIRUP sesuai dengan proses pengadaan yang sebenarnya.

    Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham dapat berlangsung lebih transparan, efisien, dan akuntabel pada Tahun Anggaran 2024, mendukung penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM secara optimal.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian Keuangan Kanwil Kemenkumham Jateng Maria Titik Sumiyati serta PPK dan Operator SIRUP dan SPSE seluruh Unit Pelaksana Teknis se Jawa Tengah.

    kemenkumhamjatebg kemenkumhamri kemenkumhamjatebg kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Upacara Bela Negara Di Pendopo, Karutan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 06/Bae Turun ke Sawah, Bantu...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Mayjen TNI Suhardi Resmi Jabat Pangdam XIII/Merdeka
    Polri : Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari Ke Sembilan
    Membangun Kecamatan Lengayang Berarti Membangun Irigasi dan Jalan Pertanian

    Tags